Advertisements

Header Ads

Relasi Agama, Pancasila dan Negara; Dalam Persfektif Fiqh Tata Negara

Pasca jatuhnya kerajaan Turki Utsmani, pada abad ke-19, kolonial barat mulai memasuki wilayah-wilayah islam. Isu negara bangsa dengan tingkat keragaman penduduk mulai digulirkan oleh beberapa kalangan. Terjadinya dinamika seperti ini menuntut para negarawan dan pemuka agama untuk merumuskan kembali sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan semangat perubahan. Lalu sistem syura atau demokrasi yang pernah tersemai pada masa Al-khulafa’ Ar-rasyidin kembali dihembuskan dalam berbagai forum dan kesempatan.
Indonesia sebagai negara dengan tingkat keragaman penduduk yang sangat tinggi ikut mewacanakan bentuk dan dasar negara yang akan dirumuskan. Setelah merdeka pada tahun 1945, para pemuka dan founding father republik ini sepakat bahwa sistem pemerintahan yang akan digunakan adalah demokrasi, dan Pancasila sebagaidasar dan idologi dalam berbangsa dan bernegara.
Ide pemikiran politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan racikan sempurna yang dapat memberikan solusi bagi terwujudnya negara demokrasi. Para pendiri negeri ini mampu meramunya dengan sangat kreatif dan amat cemerlang mampu menyepakati pilihan yang tepat tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa.
Dalam pandangan agama, Pancasila merupakan dasar negara, bukan syari’at. Namun sila demi sila didalamnya tidaklah bertentangan dengan ajaran syari’at, bahkan sejalan dengan syari’at itu sendiri. Bahkan sila demi sila pada Pancasila ada dalilnya didalam Al-qur’an. Berikut penulis paparkan hubungan Pancasila dengan Al-qur’an :
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
قل هوالله احد (الاخلاص : 01)
Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
فلا تتبعوا الهوى ان تعدلوا (النساء : 135)
Sila ketiga : Persatuan Indonesia
وجعلنكم شعوبا وقبائل لتعارفوا (الحجرات :14)
Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
وامرهم شورى بينهم (الشورى :38)
Sila kelima : Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia
ان الله يأمر بالعدل والاحسان (النحل :90)
Indonesia, dengan Pancasila sebagai dasarnya, selalu dinyatakan sebagai bukan DaulahIslamiyah. Namun pada waktu yang sama, Indonesia juga disebut sebagai DarulIslam. NU memalui Muktamar yang ke-XI di Banjarmasin, pada tanggal 19 Rabi’ul Awwal 1355/9 Juni 1936, memutuskan bahwa Indonesia adalah Darul Islam. Label sebagai bukan “Daulah Islamiyah” bukanlah persoalan, karena yang terpenting bukanlah cap dan format, melainkan substansi dan hakikat. Bahkan, cap tersebut lebih aman bagi kaum muslim ketimbang terjadinya kecemburuan dan sentimen agama.
Dalam Islam, keniscayaan hadirnya negara merupakan sebuah konsekuensi logis dari adanya aturan-aturan syari’at yang tidak mungkin terlaksana tanpa kehadiran negara. Dengan demikian, kehadiran negara menjadi syarat dan instrumen bagi terlaksananya aturan-aturan syari’at. Seperti dikatakan dalam kaidah fiqh :
مالايتم الواجب إلا به فهو واجب
“Sesuatu yang menjadi  syarat terwujudnya perkara wajib adalah wajib”
Dalam sistem ketatanegaraan, Islam tidak mengenal adanya pemisah antara agama dan negara. Agama memerlukan negara karena tanpa negara ajaran agama tidak akan berdiri tegak. Kesetaraan antar umat manusia serta keadilan hukum, ekonomi, dan sosial tidak akan terwujud tanpa adanya negara. Hukuman berat bagi koruptor, hukuman had bagi pezina dan pencuri, hukuman qishash bagi pembunuh, dan hukuman takzir bagi penimbun harta, sebagai upaya untuk melindungi kehormatan, harta, dan jiwa, tidak mungkin dapat terwujud tanpa adanya instrumen negara.

Sementara itu, eksistensi negara, baik komponen rakyat maupun pemerintahan, memerlukan kehadiran agama. Doktrin agama bahwa manusia tidak akan sesat selama berpegang teguh pada Al-qur’an dan sunnah juga berlaku bagi negara. Artinya, negara yang dijalankan dengan bimbingan agama dijamin tidak akan sesat dan membawa kemaslahatan kepada umat. Sebaliknya, tanpa agama, tujuan syari’at yang berupa terjaganya agama, akal, jiwa, harta, keturunan dan kehormatan tidak akan tercapai secara sempurna.



https://www.sangsantri.com/

Posting Komentar

2 Komentar